Sayangkan Pemkot \"Kecolongan\" Baliho Kebonpolo
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG SELATAN – Sejumlah kalangan menyayangkan berdirinya reklame di Persimpangan Kebonpolo Jalan A Yani Kota Magelang yang merusak estetika kota. Selain ukuran yang terlalu besar, penempatan juga di zona larangan pendirian reklame atau baliho. Protes diutarakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang, Eddy Sutrisno. Ia mengatakan, pemasangan reklame di lokasi itu memang cacat karena berada di kawasan traffic light. \"Baliho yang terpasang itu sangat tidak etis dari segi lalu lintas dan estetika. Ukuran juga terlalu besar, sehingga menutupi apa yang menjadi keindahan di belakangnya, yakni taman kota dan landmark tanggul Kali Kota,\" katanya, Rabu (24/2). Sebagai warga Kota Magelang, ia merasa prihatin kenapa hal itu bisa terjadi. Meskipun reklame itu sendiri saat ini sudah dicopot oleh pemiliknya setelah banyak diprotes oleh warga, terutama mereka yang memiliki perhatian kepada keindahan tata kota. Baca Juga Unimma dan Universitas Filipina Kian “Mesra”, Tandatangani MoA \"Saya tidak mengerti pola pikir pemasangnya kenapa berani memasang itu yang jelas melanggar aturan. Tidak masuk di akal. Meskipun memang sudah dicopot, tapi tetap saja mengherankan,\" jelasnya. Senada, salah satu anggota DPRD Kota Magelang, HIR Jatmiko juga berkomentar terkait pemasangan reklame di Jalan A Yani yang viral di media sosial belum lama ini. Menurutnya, kejadian itu bisa menjadi pelajaran berharga bagi eksekutif. \"Yang saya pertanyakan, apa ada yang berani tiba-tiba saja dia memasang papan iklan sebesar itu di objek vital, depan taman, dan jalan nasional,\" katanya. Dia menduga, adanya keterlibatan oknum tertentu sehingga pemasangan reklame tersebut dimuluskan. Terlebih lagi, Satpol PP Kota Magelang baru mengeksekusi baliho itu setelah lebih dulu viral di media sosial. \"Baru setelah viral, Satpol PP meminta pemiliknya agar menurunkannya. Kenapa tidak saat pembangunan berlangsung dicegah saja, jika reklame itu benar-benar ilegal,\" tuturnya. Menurutnya, sangat ironis karena di sepanjang Jalan A Yani, tepatnya di persimpangan Kebonpolo, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang punya CCTV. Mestinya, pemantauan bisa dilihat dari kamera tersebut jika ada oknum yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. \"Kasus perusakan water barrier jalur sepeda di Jalan Yos Sudarso saja kelihatan. Orang hanya menendang fasilitas publik bisa diketahui. Tapi ini, memasang baliho sebesar itu tidak terdeteksi. Aneh tidak?\" ucapnya. Ia berharap adanya pengetatan izin reklame di Kota Magelang. Termasuk sosialisasi aktif dari instansi terkait, agar kejadian yang sama tidak akan terulang. \"Perizinan tentang reklame perlu dikaji ulang. Termasuk kajian tata lingkungan dan amdalnya. Tidak hanya semata-mata demi pendapatan asli daerah (PAD), tapi dampaknya, Kota Magelang jadi hutan reklame,\" tegasnya. Sebelumnya, warga ramai-ramai memprotes berdirinya reklame berukuran besar itu di persimpangan Kebonpolo. Pasalnya, reklame itu berdiri menutup landmark tanggul Kali Kota yang bertuliskan “Magelang Kota Sejuta Bunga”. Selain juga menutupi taman di sekitarnya. Setelah diprotes, reklame kemudian dicopot oleh pemiliknya pada Sabtu (20/2) malam. Pencopotan ini pun atas desakan dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Magelang. Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana saat dihubungi mengutarakan, pendirian reklame tersebut belum diterbitkan izinnya. Pihaknya sudah memanggil pihak pemasang untuk mengonfirmasi keberadaan reklame itu. \"Izin belum diterbitkan, dan Jumat kemarin sudah kita panggil ke kantor. Tempat berdirinya reklame itu berada di area larangan, karena dekat dengan alat pengatur lalu lintas dan kawasan taman,\" katanya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: